... keras membantah dugaan sogokan hingga puluhan juta rupiah...

Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen menyatakan, tidak ada perlakuan istimewa bagi tahanan mantan pejabat Pemkab Bireuen, Aceh, yang tersangkut kasus korupsi.

"Ketiga tahanan titipan Kejari Bireuen itu ditempatkan di kamar terpisah, masing-masing bersama dengan tahanan lainnya, tidak ada perlakuan istimewa kepada mereka," kata Kasie Pelayanan Tahanan Rutan Bireuen, Fauzi di Bireuen, Selasa.

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan ketiga tersangka korupsi yang merupakan mantan sekretaris daerah Bireuen, Nasrullah Muhammad, diberi keleluasaan di ruangan khusus.

Begitu pula Nagoursyah, eks kepala Bagian Umum Umum dan Ricky, eks bendahara Pengeluaran Setdakab Bireuen pada tahun anggaran 2011.

Fauzi mengatakan Nasrullah menempati kamar 1, Nagoursyah kamar 2 dan Ricky di kamar 3.

"Saya tidak melihat mereka ditempatkan di ruangan khusus apalagi dengan bayaran sejumlah uang dari ketiga tersangka untuk petugas rutan," ucap Fauzi yang baru menjabat di Rutan Bireuen beberapa waktu lalu.

Selain itu, sebut Fauzi, jika ada perlakuan berbeda antara ketiga tahanan titipan Kejari Bireuen itu dengan tahanan lain, maka akan muncul protes dari penghuni rumah tahanan.

Dia dengan keras membantah dugaan sogokan hingga puluhan juta rupiah.

Informasi yang diterima dari satu sumber sebelumnya menyebutkan ketiga mantan pejabat Pemkab Bireuen yang tersangkut kasus korupsi mendapat perlakukan istimewa di fasilitas tahanan milik negara itu. Beberapa hari setelah ditahan di sana.

Sebelum mendapat penjelasan dari Kasie Pelayanan Tahanan, Kepala Rutan Bireuen, Irfan, yang hendak dikonfirmasi kabar tak sedap itu mengaku kurang sehat dan baru pulang berobat. Melalui seorang staf mengalihkan konfirmasi kepada Fauzi SH.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap tiga eks pejabat Pemkab Bireuen, Jumat (21/11). Ketiganya terlibat kasus penyelewengan keuangan sekretariat daerah Kabupaten Bireuen Rp1,3 miliar dan kasus kasbon Rp478 juta tahun anggaran 2011.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014