Denpasar (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi mengatakan dari hasil audit Pemeriksaan BPK pada Semester I tahun 2014 ditemukan 14.854 kasus ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.
"BPK telah memeriksa 670 objek pemeriksaan. Ada 14.854 kasus ketidakpatuhan senilai Rp30,87 triliun," kata Achsanul melalui pesan singkatnya, Denpasar, Selasa.
Dari temuan BPK itu, untuk kasus pengadaan electronic KTP (e-KTP), BPK RI sudah memeriksa Kementerian Dalam Negeri tahun 2013.
"BPK menemukan 11 kasus ketidakefektifan senilai Rp357 miliar. Permasalahan utamanya adalah tidak tercapainya target pendistribusian, belum adanya regulasi teknis yang memadai di tingkat Pemda dan dilevel pelaksana," kata dia.
Pada BUMN, terdapat sejumlah kelemahan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN dan tidak sesuai keputusan menteri BUMN.
"BPK telah menyampaikan sebanyak 201.976 temuan dengan nilai Rp66 trilyun. Dari jumlah tersebut, 51 persen telah ditindaklanjuti sisanya belum ditindaklanjuti. Tindaklanjut berupa penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,9 trililun," kata Achsanul.
Dikatakan Achsanul, atas temuan itu, BPK akan terus melakukan pemeriksaan yang mengarah pada efektifitas keuangan negara untuk rakyat.
"Dan kita ingin setiap satu rupiah APBN kita dapat memberikan manfaat yang maksimal terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Achsanul.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014