Alasannya antara lain adalah pandangan daerah yang mengevaluasi terhadap LPJ Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie atau ARB diganti menjadi pandangan untuk menjalankan proses demokrasi.
Airlangga mengatakan mencoba agar tatib itu dibahas satu persatu, namun pimpinan sidang memaksakan hal lain dan langsung diketok.
"Pembahasan tatib di putaran pertama, 30 persen dukungan. Tapi dalam tatib diubah jadi surat dukungan, yang harus di tandatangani pada periode munas. Sedangkan mengenai dukung mendukung ini belum dipublikasikan," katanya.
Airlangga mengatakan harusnya panitia mempublikasikan pernyataan calon.
Ia mengaku mendapat 250 surat dukungan atau 40 persen.
Lalu, dirinya diminta membuat surat baru, surat yang di luar munas dianggap tak berlaku.
"Saya sendiri tidak takut untuk bersaing dalam pencalonan ketum. Saya berproses secara konstitusi. Tapi bersaing secara demokratis sudah ditutup, tentunya gak ada lagi kesempatan untuk saya," katanya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014