"Apabila pemerintah tidak menjawab dan tidak menjelaskan hak bertanya yang kami ajukan, maka kami akan menggunakan hak kedewanan lainnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.
Didik mengatakan penggunaan hak bertanya fraksinya setelah ada pertanyaan-pertanyaan kepada pemerintah dari soal perubahan nomenklatur hingga soal kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Soal BBM bersubsidi, kami pertanyakan posisinya yaitu beban bagi masyrakat miskin di daerah yaitu tahun ini adanya dua kenaikan seperti gas dan tarif dasar listrik (TDL)," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Didik menjelaskan perubahan nomenklatur kementerian yang diberitahukan kepada DPR hanya perubahan nama tanpa naskah akademik, padahal itu berupa perubahan dan penggabungan nomenklatur kementerian.
"Ini kan ada nilai strategisnya, suka atau pun tidak suka terkait nomenklatur anggaran," ujar dia.
Fraksi ini juga mempertanyakan konsolidasi organisasi mengenai bagaimana kinerja manajemen sumber daya manusia.
"Prinsip kerja dalam kabinet, kami hormati namun pemisahan dan penggabungan nomenklatur kementerian tidak sederhana," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, dalam kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, asumsi kenaikan harga BBM itu seharusnya ketika menyentuh harga 105 dolar AS per barel, sesuai dengan asumsi harga dalam UU APBN-P 2014 namun harga minyak dunia kini menyentuh harga 73 dolar per barel.
"Kami menilai waktu diterapkannya kebijakan kenaikan BBM bersubsidi itu tidak tepat," ujar dia.
Fraksi Demokrat ingin mendengarkan penjelasan pemerintah terkait pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif yang pernah disampaikan pemerintah seperti pendidikan dan infrastruktur, sambung dia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014