Berkas empat orang di bawah usia dipisahkan dan dikenakan wajib lapor
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kericuhan aksi Front Pembela Islam (FPI) sudah lengkap atau P21.
"Hari ini kasus FPI dinyatakan P21 (lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.
Rikwanto menambahkan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua berkas, tersangka dan barang bukti kasus FPI pada Selasa (2/12).
Rikwanto menuturkan kasus kericuhan aksi FPI yang terjadi di Gedung DPRD DKI Jakarta itu melibatkan 17 orang dewasa dan empat orang anak di bawah usia.
"Berkas empat orang di bawah usia dipisahkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Rikwanto.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat kepolisian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Pada Jumat (3/10), sejumlah anggota FPI berunjukrasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Presiden di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian.
Akibat perbuatan itu, polisi menetapkan 21 tersangka anggota pengunjuk rasa termasuk penanggung jawab aksi Ustad Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014