Peningkatan ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari sistem perekonomian dalam dan luar negeri

Kupang (ANTARA News) - Inflasi diperkirakan akan terjadi pada akhir 2014 meningkat antara 2,4 persen hingga 2,8 persen sehingga diprediksi berada pada kisaran angka 7,7 persen hingga 8,01 persen--dari target yang ditetapkan 4,5 persen.

"Peningkatan ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari sistem perekonomian dalam dan luar negeri hingga berdampak terhadap daya beli masyarakat menurun, sementara harga bahan baku naik dan jumlah penduduk serta gejolak ekonomi lainnya," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaaswara, di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah.

Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015 tanggal 30 April 2012 sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2013--2015, masing-masing sebesar 4,5 persen, 4,5 persen, dan 4 persen masing-masing dengan deviasi 1 persen.

Sasaran inflasi tersebut katanya diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. (Baca: Pemerintah perkirakan tambahan inflasi dua persen)

"Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut," katanya.

Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan (Lihat Peraturan Menteri Keuangan tentang sasaran inflasi 2013, 2014, dan 2015)

Angka target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada web site Bank Indonesia atau laman instansi Pemerintah lainnya seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Perekonomian, atau Bappenas.

Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. (Simak pula: BBM naik, inflasi bisa sampai 5 persen)


Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014