"Kita tidak akan membiarkan oknum aparat ikut membela praktik penyaluran TKW bermasalah dan hal ini harus diberantas," katanya di Mapolresta Medan, Jumat.
Menurut dia, tindak pidana yang terbukti dilakukan tersangka, masih kasus penganiayaa mengakibatkan kematian atau juga pembunuhan dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman diatas 20 tahun penjara.
"Kalau dugaan traficking dan lain sebagainya masih didalami melalui pendataan yang nantinya akan dilakukan," ujarnya.
Eko mengatakan, jika dugaan penyaluran TKW itu, dibekingi oknum aparat, belum ditemukan bukti.
Namun, jelasnya, apabila nantinya benar, akan ditindak tegas. "Kita pastikan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku penganiayaan TKW," kata mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).
Tujuh Tersangka
Tujuh orang pelaku penganiayaan terhadap tiga tenaga kerja wanita (TKW), yakni Endang (55) asal Madura, Ropmiani (42) Demak dan Anis (25) Demak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Medan, Jumat (28/11).
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, beberapa diantaranya, yakni pimpinan perusahaan penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, beberapa orang karyawan ZKR, FRI, BHR dan MTR.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang.
Sementara, tiga TKW yakni Endang (55) asal Madura, Anis (25) asal Malang dan Rupmiani (42) asal Demak menjelaskan bahwa mereka disiksa oleh pemilik usaha dan beberapa orang karyawannya.
Seorang TKW, Anis (25) asal Malang mengatakan, selama berada di rumah penyalur tenaga kerja itu, sering mendapat perlakuan tidak manusiawi.
"Saya sudah dua tahun setengah berada di sini, selama di sini saya disiksa, dipukuli, tak diberi izin ke luar rumah, dikasih makan dedak, dan bila sakit dibenamkan ke bak mandi," ujarnya sedih.
Anis menjelaskan, ada juga temannya TKW yang meninggal dunia, bernama Cici asal Malang akibat dibenamkan kedalam bak mandi.
Pewarta: Munawar Mandaling
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014