Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
"Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan kelima terpidana mati itu tersebar di sejmlah lembaga pemasyarakatan, di antaranya menjadi terpidana kasus narkoba.
Dua dari LP di Banten dan Riau serta satu dari Jakarta, katanya.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.
Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba.
Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014