Pembahasan di tingkat I (DPD) akan dilibatkan karena kalau tidak dilibatkan akan salah (menyalahi undang-undang),"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono menegaskan Dewan Perwakilan Daerah akan dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Pembahasan di tingkat I (DPD) akan dilibatkan karena kalau tidak dilibatkan akan salah (menyalahi undang-undang)," kata Sareh di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan DPD akan dimintai masukan mengenai revisi Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3. Dia berharap ada masukan yang bagus dari DPD terkait revisi kedua pasal itu.

"Nanti kami umumkan Selasa (2/12) atau Rabu (3/12)," ujarnya.

Sareh meyakini proses revisi UU MD3 tidak lama dan selesai sesuai target yaitu tanggal 5 Desember 2014.

Menurut dia, pada Selasa (2/11) dilaksanakan sidang paripurna DPR RI ke-11 yang akan membahas revisi UU MD3.

Terkait permintaan agar revisi UU MD3 dimasukkan ke Prolegnas, menurut dia akan diputuskan pada Senin (1/12).

Dalam sidang paripurna DPR RI ke-10, beberapa fraksi seperti PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN menolak revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2014 dan menjadi usul inisiatif DPR.

Alasan yang dikemukakan masing-masing perwakilan fraksi beragam, antara lain revisi itu seharusnya masuk Prolegnas 2015 dan harus melibatkan DPD.

"Kita sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Fahri mengatakan keputusan mengenai revisi UU tentang MD3 ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Menurut dia, apabila ditolak maka tidak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya menjadi rumit.

"Jadi, kami mengambil jalan tengah yaitu ditunda dan dijadwalkan dalam Bamus," kata Fahri.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014