Jika kegiatan DPP Partai Golkar tanpa sepengetahuan atau seizin Tim Penyelamat Partai Golkar maka tidak sah dan ilegal,"
Pontianak (ANTARA News) - Ketua Departemen Eksekutif dan Yudikatif DPP Partai Golkar Lamhot Sinaga menegaskan seluruh kegiatan DPP Partai Golkar sah jika diketahui atau seizin Tim Penyelamat Partai Golkar yang diketuai HR Agung Laksono.
"Jika kegiatan DPP Partai Golkar tanpa sepengetahuan atau seizin Tim Penyelamat Partai Golkar maka tidak sah dan ilegal," kata Lamhot Sinaga melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Kamis.
Menurut Lamhot, rapat pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Selasa (25/11), memutuskan pembentukan Tim Penyelamat Partai Golkar yang dipimpin HR Agung Laksono, tugasnya adalah mengantarkan penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar pada Januari 2015.
Ia menegaskan, sejak dibentuknya Tim Penyelamat Partai Golkar maka semua kegiatan DPP Partai Golkar harus sepengetahuan dan seizin Tim Penyelamat.
Namun, kata dia, Aburizal Bakrie dan kelompoknya tetap bersikukuh ingin menyelenggarakan Munas IX Partai Golkar di Bali, pada 30 November sampai 3 Desember 2014.
"Saya bisa pastikan munas yang akan diselenggarakan Aburizal adalah Munas abal-abal karena tidak memiliki payung hukum yang jelas," katanya.
Ia menegaskan, penyelenggaraan munas yang konstitusional harus mengacu kepada landasan konstitusi yang setingkat dengannya, yaitu sesuai dengan keputusan Munas VIII di Pekanbaru tahun 2009.
Penetapan waktu munas sebagai forum musyawarah tertinggi partai, kata Lamhot, tidak bisa diputuskan secara serampangan tapi harus sesuai sesuai keputusan Munas sebelumnya.
"Penetapan waktu munas itu berimplikasi hukum yang mengikat terhadap masa bakti atau periodesasi kepengurusan DPP," katanya.
Menurut dia, selama ini kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal selalu mengacu kepada konsideran surat keputusan (SK) masa bakti 2009-2015.
Penetapan peraturan organisasi (PO), keputusan-keputusan Rapimnas I sampai Rapimnas VII, keputusan-keputusan rapat pleno DPP dan peraturan-peraturan lainnya juga selalu mengacu kepada konsideran masa bakti 2009-2015.
"Apakah semua itu harus batal demi hukum karena Aburizal bersikukuh ingin melaksanakan munas pada Nopember 2014," katanya.
Hal inilah, kata dia, yang mendasari diperlukannya Tim Penyelamat Partai Golkar, agar semua keputusan partai terlindungi dari aspek hukum.
Lamhot menegaskan, rapat pleno DPP Golkar juga sudah menyekapakati menonaktifkan Aburizal dari jabatan Ketua Umum DPP Golkar, karena pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukannya selama ini.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014