"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKI. Karena ini palang pintu terakhir proses pengiriman TKI," kata Hanif usai inspeksi mendadak ke BNSP di Jakarta, Kamis.
Hanif mengungkapkan dirinya sengaja melakukan sidak ke BNSP untuk melihat proses sertifikasi khususnya sertifikasi TKI yang rawan pemalsuan dan praktek penipuan.
Apalagi, Menaker menyatakan mendapat laporan sejumlah TKI yang telah lulus uji kompetensi atau telah tersertifikasi tetap dideportasi karena dianggap tidak kompeten.
"Saya membayangkan calon TKI (CTKI) kita tidak dilatih dengan benar tapi kemudian dia dinyatakan lolos uji kompentensi dan tersertifikasi, bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik di negeri orang? Dan mereka akhirnya dipulangkan karena tidak mampu," kata Hanif.
Menaker menegaskan bahwa kasus semacam itu tidak boleh lagi terulang sehingga dibutuhkan penataan ulang BNSP yang ada.
"CTKI kita per tahunnya yang diuji 300.000 orang dan kita hanya memiliki tujuh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Apa bisa (melayani semua)? Saya sangat menyayangkan LSP yang tidak berkualitas. Ini yang harus dievaluasi," katanya lagi.
Masalah itu juga ditambah dengan jumlah asesor LSP yang jumlahnya sedikit dimana satu penilai (assessor) harus menangani hingga 1.000 CTKI dalam setiap uji kompetensi.
"Jumlah assessor yang sedikit ini jadi persoalan juga. Untuk LSP yang mengurusi TKI satu tahun bisa mengeluarkan 300 ribu sertifikasi. Maka itu berarti satu assessor menangani 1.000 calon TKI. Wah, bisa tepar (kelelahan) itu pak," katanya.
Berdasarkan keterangan BNSP, khusus untuk TKI ada tujuh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mengeluarkan sertifikasi.
Sementara untuk pekerja formal ada 113 LSP yang mengeluarkan 200 ribu sertifikasi calon tenaga kerja pertahun.
Lebih lanjut Hanif menyatakan akan melihat proses sertifikasi TKI ini sebagai persoalan serius dan akan segera melakukan evaluasi.
"Kami akan review (evaluasi) dan lihat data-datanya. Dengan sidak ini saya dapat gambaran kapasitas LSP kita. Saya percaya kalau diujungnya ini sudah dicegat bisa meminimalkan risiko pengiriman TKI kita ke luar negeri terutama TKI sektor informal," ujarnya.
Hanif menambahkan ke depan uji kompetensi untuk CTKI akan diperketat dan semua pihak terutama PPTKIS diminta lebih serius dan memberikan pelatihan yang memenuhi standar pada CTKI.
"Mari kita perbaiki bersama dari awal," katanya.
Selain BNSP, Menaker juga melakukan kunjungan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai rangkaian aksi kerja untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mulai dari hulu sampai hilir.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014