Kalau pemerintah menganggap SVLK itu ada manfaatnya, silahkan lakukan bail-out, dibiayai oleh negara

Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menegaskan bahwa mereka menolak pemberlakuan secara penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang rencananya akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2015.

"AMKRI melalui forum ini menegaskan sikap bahwa SVLK tidak perlu, kami minta dicabut. Dan kalaupun sampai diberlakukan, ditunda minimal satu tahun," kata Ketua Umum AMKRI, Soenoto, dalam konferensi pers di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) mereka di Jakarta, Kamis.

"Silahkan penundaan itu untuk melakukan pengkajian ulang, apakah SVLK perlu diberlakukan kepada pebisnis mebel, furnitur dan kerajinan tangan, atau kepada pedagang-pedagang kayu di hulu," katanya.

Soenoto menyebutkan bahwa selama ini, para konsumen sekalipun tidak pernah mempertanyakan SVLK.

Kemudian besaran angka yang harus dibebankan kepada para pengusaha mebel, furnitur dan kerajinan tangan untuk mengurus SVLK bakal cukup tinggi, sekira Rp25 juta hingga Rp40 juta, sehingga akan memberatkan.

"Kalau pemerintah menganggap SVLK itu ada manfaatnya, silahkan lakukan bail-out, dibiayai oleh negara," ujarnya.

Demikian pula apabila pemerintah juga berkenan untuk membiayai ongkos SVLK, lanjut Soenoto, ia menilai proses itu tidak akan selesai hingga waktu penetapan secara penuh SVLK pada 1 Januari 2015, mengingat sisa waktu 2014 hanya tinggal sekitar sebulan.

"Kalaupun iya dilakukan bail-out dengan pemilahan secara kelompok-kelompok tertentu tidak akan mudah, sebab membutuhkan waktu yang lebih lama dari 25 hari kerja sisa tahun 2014 ini," katanya.

Di sisi lain, AMKRI meyakini apabila regulasi SVLK diberlakukan termasuk hingga pengusaha hilir, maka bakal menghambat laju pertumbuhan ekspor industri mebel, furnitur dan kerajinan tangan di Indonesia.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014