Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Prof Dr H Soedijarto MA menyarankan agar pendidikan prajabatan guru dilaksanakan sebagai pendidikan profesional yang utuh seperti pendidikan kedokteran.
"Pendidikan untuk guru harus dilaksanakan sebagai pendidikan profesional yang utuh, jadi tidak semata-mata S1, layaknya pendidikan kedokteran," katanya dalam Seminar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ISPI di Universitas Negeri Jakarta, Jumat malam.
Menurut dia, hal itu akan membuat calon guru sudah mulai berkenalan dengan dunia kependidikan bersamaan dengan penguasaan disiplin ilmu sebagai sumber bahan ajar dan dasar-dasar kependidikan serta diakhiri dengan latihan profesional.
Saran tersebut termasuk dalam berbagai rekomendasi yang diajukannya kepada pemerintah berkaitan dengan profesi guru dan tenaga kependidikan. Rekomendasi lainnya termasuk menetapkan persyaratan minimal lulusan SMA bagi calon guru, dan peningkatan jaminan kesejahteraan bagi guru.
Pada bagian lain dari ceramahnya, Soedijarto juga memberikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.
Mengenai wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, dia menyarankan agar hal tersebut sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
"Kalau kita membaca pesan pendiri Republik Indonesia yang pada 18 Agustus 1945 ditetapkan dalam dalam UUD 1945, nampak mereka menekankan tanggung jawab pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang dapat bermakna pemerintah juga menanggung pembiayaan pendidikan," ujar dia.
Soedijarto juga menyarankan agar keperluan riset pemerintah dari berbagai departemen perlu dikontrakkan kepada sejumlah universitas, misalnya Departemen Pertanian dengan IPB, Departemen Perindustrian dan Pekerjaan Umum dengan ITB dan universitas lain yang relevan.
Berkaitan dengan standar nasional pendidikan, dia mengemukakan bahwa Ujian Nasional (UN) sebaiknya tidak digunakan dalam menentukan kelulusan peserta didik melainkan untuk memilih mereka yang akan melanjutkan ke pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
"Kelulusan peserta didik semestinya ditentukan dengan ujian yang dilaksanakan oleh sekolah yang terakreditasi, sesuai pasal 61 ayat (2) UU No.20 Tahun 2003," katanya.
Soedijarto juga berharap agar pemerintah dan DPR sungguh-sungguh memahami makna yang tersurat dari pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan dan melaksanakannya dalam wujud mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006