Alhamdulillah, terima kasih untuk semuanya"

Padang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, memvonis bebas mantan direktur utama PDAM Padang, Azhar Latif, dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana penasihat hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang 2012.

"Dari keterangan para saksi beserta barang bukti dalam persidangan, terdakwa Azhar Latif tidak terbukti bersalah. Maka dari itu terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dibebaskan dari segala hukuman, dan meminta adanya pemulihan nama baik terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Jamaluddin, di Padang, Rabu.

Ia menyatakan, terdakwa, yang merupakan mantan dirut PDAM Padang, tidak terbukti melanggar Pasal 2, dan 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat memberikan vonis bebas, hakim Ketua Jamaluddin juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari ruang tahanan.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, terdakwa Azhar Latif langsung melakukan sujud syukur menerima kebebasan dirinya. Kemudian menyalami kerabat yang hadir di ruang perisdangan.

"Alhamdulillah, terima kasih untuk semuanya. Ini adalah kuasa Allah, saya percaya dengan rencanaNya," kata terdakwa.

Putusan yang diterima oleh terdakwa itu, berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 7 tahun penjara, pidana denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp450 juta, subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan jaksa, menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa tersebut.

"Kami pikir-pikir pak hakim," kata JPU Mulyadi Cs, saat ditanyai oleh majelis hakim.

Pada bagian lain, dana yang bermasalah itu adalah dana membayar pengacara yang mendampingi terdakwa Azhar Latif, dalam kasus dana representatif PDAM Padang. Dimana dalam kasus representatif itu, nama terdakwa juga diseret sebagai terdakwa.

Namun penyidik Kejati Sumbar menduga ada ketidakberesan dalam pencairan dana PDAM Padang senilai Rp450 juta.

Pencairan dana itu diduga tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Jaksa menilai uang sebesar Rp450 juta tidak seharusnya diberikan.

Karena dalam kasus representatif sebelumnya terdakwa dinilai atas nama pribadi, bukan perusahaan. Sehingga tidak dibenarkan menggunakan uang perusahaan.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014