Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, Rabu, mengatakan pembangunan sentra industri tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian masterplan dan ditargetkan akhir Desember 2014 sudah tuntas. Setelah master plan tuntas akan dilanjutkan dengan penetapan kawasan.
"Tahun ini kita selesaikan dulu masterplannya dan tahun depan disusun rencana detail kawasan (DED) dan analisis mengenai dampak lingkungannya. Untuk menyelesaikan DED dan Amdal zona industri itu sudah dianggarkan sebesar Rp250 juta dari APBD 2015," katanya.
Ia menjelaskan pembangunan kawasan industri itu nanti berada di dua titik yang berbeda, yakni di kawasan Arjowinangun seluas 50 hektare untuk industri hasil tembakau dan di Tlogowaru seluas 60 hektare untuk industri sedang, seperti sentra komponen elektronik, otomotif serta industri kreatif.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan sentra industri itu sebagian besar adalah aset Pemkot Malang.
Ida mengemukakan pembangunan sentra Industri Hasil Tembakau (IHT) itu dilakukan untuk memfasilitasi pabrik rokok kecil di Kota Malang agar tidak gulung tikar, sebab ada aturan mengenai pabrik rokok yang memiliki luas pabrik kurang dari 200 meter tidak boleh mengajukan izin, sehingga pemkot berinisiatif menempatkan pabrik skala kecil itu di zona IHT agar mereka tidak sampai gulung tikar.
Kedua zona industri itu nanti, katanya, dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bahkan Disperindag sudah mengajukan Ranperda BUMD pengelola kawasan.
"Sekarang sudah ada beberapa investor yang tertarik untuk berinvestasi di sentra industri tersebut, hanya saja mereka masih menunggu tuntasnya DED dan persiapan lainnya," ujarnya.
Saat ini di Kota Malang terdapat lima industri besar, 853 industri kecil, 914 sentra industri, dan 1.506 industri formal, bahkan sejumlah kawasan industri menjadi ikon kota itu, seperti sentra industri keramik Dinoyo, sentra industri tempe dan batik Malangan.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014