Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Ahmad Basarah menegaskan belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja dengan DPR merupakan kesepakatan islah antara dua kubu di parlemen.
"Belum diizinkannya para menteri dan para pejabat struktural serta fungsional di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja dengan DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," kata Basarah melalui pesan Blackberry di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan sesuai kesepakatan dalam islah itu bahwa komisi-komisi dan badan di DPR, kecuali BURT, belum dapat memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat dengan DPR.
Hal itu menurut dia sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa hal itu dilakukan sebelum DPR, melalui Baleg, selesai merevisi beberap pasal dalam UU MD3 dan Tatib DPR.
"Sikap Presiden yang meminta para menterinya tidak hadir lebih dahulu dalam rapat-rapat bersama DPR justru dalam rangka menghormati kesepakatan islah antara KIH dan KMP," ujarnya.
Dia menilai sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati tersebut. Menurut dia, KIH juga akan meminta klarifikasi kepada Pramono Anung terkait tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut oleh KMP.
"Berdasarkan penjelasan Mas Pramono sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," tegasnya.
Basarah mengatakan saat itu Pramono yang memberikan keyakinan kepada parpol KIH dan para pimpinan bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg DPR selesai merevisi pasal-pasal dalam UU MD3 dan Tatib DPR.
Menurut dia berdasarkan penjelasan Pramono itu, fraksi partai KIH di DPR segera menyetorkan nama-nama anggota fraksi untuk masuk dalam AKD DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014