"Kalau masukan DPD itu baik, kan harus didengar, diikuti untuk kepentingan bersama. Jadi tidak ada salahnya pimpinan DPR dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) berkonsultasi kepada DPD," ujarnya.
Dia membantah tahapan mendengar usulan DPD hanya sebatas formalitas. Usulan DPD yang disampaikan kepada DPR diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Bukan (formalitas), tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan DPR. Namun, usulan itu tidak wajib dilaksanakan DPR, kecuali itu baik untuk dilaksanakan," ujarnya yang juga Wakil Ketua Baleg DPR.
Baleg DPR pada Senin (24/11) sudah menetapkan pimpinan dan anggota panitia kerja yang bertugas menyusun kerangka perubahan beberapa pasal dalam UU MD3.
Tadi malam, lanjutnya pimpinan DPR dan pimpinan Baleg DPR sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPD. Usulan DPD akan disampaikan kepada Baleg DPR dan panitia kerja.
"Kami sudah mendengar apa yang diinginkan DPD, nanti dibahas," ujarnya.
Saan mengemukakan DPR tidak melibatkan DPD dalam membahas perubahan beberapa pasal dalam UU MD3. DPR tidak memiliki kewajiban untuk melibatkan DPD dalam pembahasan perubahan peraturan itu.
"Untuk peraturan tertentu, seperti yang berkaitan dengan dana perimbangan, otonomi daerah dan daerah pemekaran, DPD memiliki pengaruh. Tetapi untuk perubahan beberapa pasal UU MD3, DPR hanya cukup berkonsultasi dengan DPD," tuturnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014