Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan membebaskan tarif bea masuk (BM) atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui Permenkeu No.97/PMK.010/2006 pada 16 Oktober 2006 untuk mendorong investasi di bidang migas. Menurut Kabiro Humas Depkeu, Samsuar Said dalam siaran pers Depkeu, Jumat, ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 15 Juli 2007 dan berlaku surut sejak 16 Juli 2006. Menkeu menetapkan bahwa pembebasan BM itu diberikan kepada badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang megikat kerjasama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT Pertamina (Persero). Daftar barang-barang yang yang bisa mendapat pembebasan BM, seperti ditetapkan oleh Dirjen Bea Cukai berdasarkan lampiran PMK itu, yaitu kelompok barang (i) Drilling and Production, (ii) Plant and Machinery, (iii) Transportation, (iv) Machinery, Accessories, and Instrument, (v) Building, Tanks, and Shop Equipment, (vi) Electrical, (vii) Tubular Goods, Valves, and Fittings, (viii) Building Materials, Metals and Hardware, (ix) Tools and Packing, (x) Paints, Oils, Chemicals and Labolatory, (xi) Medical Equipment and Supplies, dan (xii) Household, Office, Fire and Safety Permohonan pembebasan BM, katanya dalam siaran pers itu, harus diajukan kepada Dirjen Bea Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Migas Departemen ESDM dengan dilengkapi rencana impor barang (RIB) yang akan dimintakan fasiliatas pembebasan BM-nya untuk jangka waktu paling lama satu tahun.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006