Kita akan berlakukan mulai Januari 2015,"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Kita akan berlakukan mulai Januari 2015," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta Selasa.

Ferry mengatakan sistem regionalisasi untuk membuka ruang kerja PPAT yang lebih luas karena selama ini hanya terpaku pada wilayah kabupaten/kota.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menuturkan PPAT atau Notaris merupakan mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dibutuhkan untuk mendorong masyarakat mengurus atau mendaftarkan hak lahan tanahnya.

Selain itu, menurut Ferry, kerja PPAT tidak boleh dibatasi faktor wilayah karena bekerja harus berdasarkan profesionalitas.

Ferry menambahkan sistem regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum, serta masalah pendaftaran status lahan tanah.

Berdasarkan rencana sistem regionalisasi kerja PPAT terdiri dari Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga Aceh, Sumatera bagian Selatan (Palembang hingga Lampung), Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Jawa II (DI Yogyakarta, Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).

Regional Bali bergabung NTB dan NTT, selanjutnya Papua Barat bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara.

"Untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji apakah digabung atau dibagi dua wilayah," ujar Ferry.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014