Ketergantungan pada narkoba bukanlah sebuah tindakan kriminal, namun masalah sosial, mental dan fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman,"
Jakarta (ANTARA News) - Pendekatan melalui penghukuman dan pemenjaraan terhadap korban narkoba dinilai tidak sesuai dengan hakikat ketergantungan narkoba yang merupakan masalah kesehatan.
"Ketergantungan pada narkoba bukanlah sebuah tindakan kriminal, namun masalah sosial, mental dan fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman," ujar Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Edo Gustian, dalam acara forum dialog di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Kriminalisasi terhadap korban narkoba, sambung Edo, dapat meningkatkan angka risiko terhadap penularan HIV, TBC, dan Hepatitis C, serta berdampak menghilangkan kesempatan seseorang dari lingkungan pendidikan, pekerjaan dan sosial.
"Seharusnya, korban narkoba direhabilitasi bukan dipenjara," tegas Edo.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jumlah narapidana dan tahanan adalah 160.754. Sebanyak 56.847 diantaranya atau sekitar 35 persen merupakan tahanan narkoba.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa penerapan UU 35/2009 tentang Narkotika mengenai dekriminalisasi pengguna narkoba masih jauh dari harapan. Sistem peradilan di Tanah Air belum maksimal dalam menjalankan UU itu," terang dia.
Selain itu, sebagian besar besar korban narkoba mengaku kesulitan untuk mengobati ketergantungannya dari narkoba karena BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.
"Kami berharap agar BPJS Kesehatan bisa menanggung pengobatan untuk korban narkoba," harap Edo.
Meskipun demikian, pengobatan penyakit yang diakibatkan oleh narkoba seperti Hepatitis C maupun AIDS ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Dr Kemal N Siregar, mengatakan masyarakat sipil mempunyai peran penting dalam mendukung pemerintah mengembangkan berbagai kebijakan, strategi, perencanaan, dan penerapan program yang sesuai.
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014