Pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa, jaksa juga menuntut majelis hakim mengenakan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.
"Tuntutan yang layangkan kami kepada terdakwa dengan ancaman maksimal, karena sesuai fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan terdakwa, Emon layak dijatuhi hukuman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi, Sigit Hendardi, kepada Antara usai sidang.
Sigit menjelaskan bahwa menurut fakta persidangan tidak ada saksi yang meringankan terdakwa, seluruhnya memberatkan, mulai dari korban hingga saksi ahli.
Selama persidangan terdakwa juga tidak menunjukan penyesalan, ini dibuktikan setiap sidang Emon bisa tertawa dan tersenyum, kata jaksa.
Selain itu, ia menjelaskan, terdakwa terbukti sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa dan bahkan mengaku secara sadar melakukan kejahatan seksual dan sodomi kepada puluhan anak di Kota Sukabumi.
Menurut keterangan saksi, ada 56 anak yang menjadi korban kejahatan Emon, 28 anak di antaranya positif disodomi, 16 anak dilecehkan secara seksual dan sisanya melihat Emon melakukan kejahatan.
Kuasa Hukum Terdakwa, M Soleh, mengatakan sudah menyiapkan pembelaan untuk Emon.
"Kami sudah menyiapkan pembelaan untuk Emon dan diharapkan majelis hakim pada persidangan ini bisa bijak dalam memberikan putusan atau vonis kepada klien saya," katanya.
Sementara Emon mengaku siap menjalani hukuman sesuai yang tuntutan jaksa atas kejahatannya dan meminta maaf kepada para korban dan orangtua mereka.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014