Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menolak penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diselesaikan dengan cara dicicil. "Pemerintah menolak pembayaran dari kasus BLBI dilakukan menggunakan termin atau dicicil," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji, setelah menghadiri pelantikan Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat. Dia mengatakan ada tujuh orang yang diminta membayar pokok sesuai dengan Akte Pengakuan Utang (APU) awal ditambah dengan bunga dan denda selama beberapa tahun. Menurut Hendarman, sebelumnya ada niat dari mereka untuk membayar, tetapi karena bunganya cukup besar mereka menginginkan utang yang dibayar dihitung sejak 2002, pada saat mereka menandatangani APU. Dia mengatakan pembayaran dilakukan dengan menggunakan aset yang sebelumnya telah disita oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan sisanya dibayar dengan uang tunai, tetapi pembayaran dilakukan dengan cara dicicil. "Pemerintah tidak mau," kata dia. Dia juga mengatakan untuk menghapus bunga dan denda hanya bisa dilakukan atas persetujuan DPR. Menurut peraturan pemerintah, masalah BLBI harus dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2006. Dalam prosesnya, tiap obligor wajib membayar pengembalian utang mereka dalam bentuk kontan. Sebelumnya, Pemerintah pernah menegaskan bahwa proses tuntutan pidana bagi para debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tetap dilaksanakan, walaupun ada pengembalian ke kas negara. Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 4 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana", katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006