Bea masuk sparepart angkutan udara bisa dihapuskan, kenapa angkutan darat tidak dihapuskan bea masuknya,"
Medan (ANTARA News) - Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang memberikan subsidi terhadap usaha angkutan darat setelah memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak.
Dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, Senin, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut Haposan Siallagan mengatakan, kenaikan harga BBM itu menyebabkan pengusaha angkutan darat harus mengeluarkan biaya operasional lebih besar.
Sebelum kenaikan harga BBM tersebut diberlakukan pun, pengusaha angkutan darat sudah mengalami kesulitan dalam pemenuhan biaya operasional.
Hal itu disebabkan besarnya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan sparepart yang bea masuknya belum dihapuskan sebagaimana kebijakan yang diberlakukan terhadap bea masuk sparepart angkutan udara dan laut.
"Bea masuk sparepart angkutan udara bisa dihapuskan, kenapa angkutan darat tidak dihapuskan bea masuknya," katanya.
Subsidi lain yang dapat diberlakukan pemerintah menaikkan harga BBM tersebut adalah menurunkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dinilai cukup memberatkan pengusaha angkutan darat.
"Jumlah yang mencapai 60 persen selama ini memberatkan. Paling tidak, bisa diturunkan menjadi 40 persen," ujar Haposan.
Menurut dia, selain mahalnya sparepart dan BBNKB tersebut, pengusaha angkutan darat juga harus mengeluarkan biaya besar dalam perawatan kendaraan karena banyaknya infrastruktur jalan yang rusak.
Tanpa kebijakan subsidi tersebut, pengusaha angkutan darat terpaksa mengambil kebijakan "simalakama" yakni menaikkan tarif angkutan.
Di satu sisi, pihaknya harus menaikkan tarif angkutan untuk menutupi biaya operasional yang telah ada, terutama setelah kenaikan harga BBM yang merupakan "nyawa" dalam bisnis angkutan.
Di sisi lain, kenaikan tarif tersebut akan membuat usaha angkutan darat "gulung tikar" karena dapat membuat masyarakat selaku pengguna jasa angkutan beralih ke alat transportasi lain.
Ia mencontohkan rencana pengusaha angkutan darat di Sumut dalam menaikkan harga tarif angkutan dari Rp4.500 menjadi Rp5.500 per estafet (naik Rp1.000 per estafet).
Dengan jarak tempuh yang cukup jauh, tidak jarang satu rute ditetapkan menjadi dua estafet karena besarnya biaya operasional yang dikeluarkan pengusaha angkutan.
Jika ada warga yang harus menempuh rute jauh dengan perhitungan dua estafet tersebut, maka ia harus mengeluarkan biaya Rp11 ribu untuk sekali jalan atau Rp22 ribu untuk pulang pergi.
"Jika dikalikan 30 hari, maka warga itu harus mengeluarkan ongkos Rp600 ribu lebih setiap bulan. Itu memberatkan, nanti mereka bisa beralih ke sepeda motor," kata Haposan.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014