Siaran pers yang diterima ANTARA pada Senin mengungkapkan, pembentukan dewan arbitrase itu disepakati setelah mengadakan beberapa kali pertemuan di Jakarta, antara pengurus serikat pekerja dan Manajemen PT Freeport Indonesia.
Kesepakatan yang merupakan "babak baru", bagi kedua belah pihak diyakini akan menandai berbagai perbaikan di bidang hubungan industrial.
Para pengurus SP PTFI telah menegaskan dukungan mereka terhadap kegiatan operasional perusahaan dan berjanji untuk bekerja sama dengan manajemen guna mewujudkan asas-asas yang terkandung dalam kesepakatan tersebut.
Dewan arbitrase yang akan dibentuk itu nantinya beranggotakan tiga orang terdiri dari masing-masing perwakilan serikat pekerja dan Freeport, ditambah perwakilan dari pihak independen.
Kedua belah pihak berharap dewan arbitrase ini dapat menyelesaikan segala perselisihan secara adil di kemudian hari dan sepakat setiap keputusan yang dihasilkan adalah final dan mengikat kedua pihak.
Manajemen PT.Freeport maupun pengurus serikat pekerja juga bersepakat bila itu sebagai landasan untuk terbentuknya lingkungan yang aman dan produktif bagi semua pekerja, serta suatu proses yang mengeliminir aksi mogok kerja untuk menyelesaikan perselisihan.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014