Pada dasarnya, kenaikan UMK 2015 tidak kami terima, karena ada kenaikan hingga 16 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL)."

Cikarang (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2015 di wilayah setempat terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha.

"Pada dasarnya, kenaikan UMK 2015 tidak kami terima, karena ada kenaikan hingga 16 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya di Cikarang, Senin.

Hal itu diungkapkannya menyikapi keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menetapkan UMK 2015 sebesar Rp2,84 juta atau naik sekitar 16 persen dari 2014 pada Jumat (21/11).

Menurut dia, pengusaha menginginkan agar kenaikan UMK sama dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Rp2.466.696.

"Tetapi aturan itu justru dilanggar karena ada selisih hingga 16 persen dari KHL," katanya.

Pihaknya mengaku belum menentukan sikap terkait penetapan UMK tersebut karena harus dirapatkan secara internal.

"Kami akan menentukan sikap selanjutnya terkait kenaikan UMK di atas KHL," ujarnya.

Namun demikian, dia menilai proses penetapan UMK kali ini telah berjalan sesuai mekanisme Dewan Pengupahan.

"Tetapi regulasi dalam pengambilan keputusan sudah ditetapkan dan sesuai dengan mekanisme," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan UMK 2015 ini dianggap relatif, karena di satu sisi bagi buruh dianggap terlalu kecil, sementara bagi sebagian pengusaha dirasa memberatkan.

"Kami maunya UMK sama dengan KHL. Namun karyawan minta kenaikan UMK yang lebih tinggi, boleh-boleh saja. Yang minta kenaikan atau yang mengambil keputusan, ada aturan mainnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Bupati Bekasi dan kita sepakati sesuai dengan aturan mainnya," ujarnya.

Hingga hari ini, pihaknya belum mengetahui jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2015 di Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014