Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menolak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut dalam rapat Badan Legislasi.
"Tidak perlu DPD ikut dalam rapat Badan Legislasi (Baleg). Mereka cukup memberi masukan kepada pimpinan Baleg nanti malam," kata anggota Baleg Arif Wibowo dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan di ruang rapat Baleg DPR, Senin.
Arif mengatakan dalam ketentuan yang berlaku, DPD tidak dapat mengintervensi perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Hal itu disebabkan perubahan ketentuan tersebut dilakukan secara terbatas, yang lahir dari kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
"Tidak relevan DPD dilibatkan terlalu jauh. Mereka boleh memberi masukan, tetapi tidak dilibatkan dalam pembahasan ini lebih jauh," ujarnya seusai mengikuti rapat Baleg DPR membahas agenda harmonisasi perubahan UU MD3.
Hal senada dikatakan anggota Baleg DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Ana Muawanah. Dia mengatakan masukan yang diberikan DPD tidak harus diterima DPR.
Perdebatan terkait keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 hanya membuang energi, karena itu rapat harus terus dilanjutkan.
"Silakan memberi masukan, tetapi tidak untuk mengintervensi," tuturnya.
Dia mengatakan usulan DPD terkait perubahan UU MD3 sebaiknya disampaikan kepada Panitia Kerja Perubahan UU MD3 DPR, bukan dalam rapat Baleg.
"Ini tidak perlu lagi dipersoalkan karena hak dan kewenangan DPD sudah diatur," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014