Jambi (ANTARA News) - Tarif angkutan umum di Jambi naik 14 persen berdasarkan rapat pembahasan bersama di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi baru-baru ini.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi Amsyarnedi, Senin, mengatakan bahwa tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Provinsi Jambi naik 14 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah sepekan ditetapkan pemerintah pusat.
"Kenaikan tarif sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI No PR 301/1/7 tentang penentuan tarif khusus AKDP diserahkan sepenuhnya oleh Gubernur selaku kepala daerah. Dan di Jambi sudah ditentukan dalam rapat penetapan tarif penumpang khusus AKDP. Tarif batas atas sebelumnya Rp185 menjadi Rp215 per penumpang per kilometer. Kalau hitungan persennya lebih kurang 14 persen," kata Amsyarnedi.
Selain batas atas, kata Amsyarnedi, juga ditentukan tarif batas bawah yakni sebelumnya Rp114 menjadi Rp135 per penumpang per kilometer.
Dia mengatakan hasil tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama antara Pihak Organda, YLKI, Jasa Raharja, Dirtlantas, Biro Ekonomi dan Pembangunan, serta Biro Hukum Provinsi Jambi.
Menurut dia, hasil penetapan tarif AKDP tersebut belum bisa diberlakukan, pasalnya surat keputusan tersebut belum ditandatangani Gubernur Jambi, karena Gubernur sedang berada di luar daerah. Jika telah ditandangani, penetapan tersebut baru bisa diberlakukan. Tapi Amsyarnedi berjanji SK tarif angkutan AKDP tersebut secepatnya akan dikeluarkan.
"Ini baru berlaku setelah SK Gubernur dikeluarkan, pak gubernur kan lagi ke Jakarta, Insya Allah secepatnya dalam tiga hari ini kalau pak Gubernur ada di Jambi akan kita serahkan dan kita terbitkan SK-nya," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jambi, Sayfriadi, ketika dikonfirmasi menyayangkan belum diberlakukannya tarif angkutan baru untuk AKDP tersebut.
"Masih menunggu keputusan pak Gubernur, karena belum ditandatangani dan kami minta secepatnya lah dikeluarkan SK-nya dan mulai diberlakukan untuk tarif yang baru," kata Syaifriadi, Senin.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014