"KMP solid (untuk mengajukan interpelasi) dan kami akan mengumumkan untuk menggunakan hak itu," kata Bambang di ruang rapat Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.
Bambang menjelaskan saat ini KMP sedang menyempurnakan argumen pengajuan hak interpelasi tersebut dan dirapatkan pada Senin (24/11) siang.
Menurut dia, setelah kalimat dan argumentasinya disetujui, maka masing-masing perwakilan fraksi akan membawa formulir pengajuan hak interpelasi ke masing-masing fraksi.
"Anggota Fraksi Golkar ada 90 orang, Gerindra 73, belum fraksi KMP yang lain sehingga cukup untuk mengajukan interpelasi," ujarnya.
Dia yakin dalam waktu satu hingga dua hari sudah memenuhi syarat mengajukan hak interpelasi yaitu minimal 25 anggota DPR RI.
Bambang mengatakan apabila pemerintah bisa menjelaskan dengan jelas alasan menaikkan harga BBM bersubsidi, maka hak interpelasi sudah selesai. Namun menurut dia apabila alasan pemerintah tidak masuk akal, maka DPR RI bisa menggunakan hak angket.
"Hak angket penting untuk penyelidikan apakah benar pemerintah rugi dari BBM sehingga harus menaikkan harga BBM bersubsidi," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014