Jadi ada aturannya, teguran lisan dua kali, teguran tertulis dua kali, pengurus dilarang melakukan usaha simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam koperasi dicabut, baru kemudian sanksi pencabutan hukum bagi koperasi."Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM membentuk tim khusus merespon isu koperasi yang diduga menyimpang, menawarkan investasi bodong, dan menyalahi UU Perkoperasian karena menghimpun dana masyarakat luas.
"Kami sendiri ada tim khusus yang bertugas melakukan pendekatan dan mendalami persoalan ini di lapangan untuk mencari solusi terbaik," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Senin.
Tim itu, kata Choirul, beranggotakan personal dari lintas kedeputian di Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan yang menawarkan investasi tak berizin dimana di dalamnya tercantum 14 koperasi.
Koperasi-koperasi itu dilaporkan masyarakat kepada OJK karena diduga telah melakukan praktik investasi uang, menghimpun dana masyarakat, investasi tanaman perkebunan, hingga menawarkan imbal hasil di luar kewajaran.
"Tapi jika koperasi sudah menjalankan amanah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hanya memperbolehkan koperasi melayani anggota dan calon anggotanya saja, maka itu tidak perlu izin dari OJK," katanya.
Choirul sendiri mengatakan sampai sejauh ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait sejauh mana tim khusus tersebut bekerja menindaklanjuti laporan-laporan mengenai koperasi yang menyimpang dari UU Perkoperasian.
Pada kesempatan yang sama Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Rosdiana V. Sipayung mengatakan sanksi bagi koperasi yang menyimpang diberikan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Bagi yang tidak patuh, ada tahapan sanksi yang akan diterapkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pelarangan pengelolaan simpan pinjam bagi pengurus, pelarangan izin usaha simpan pinjam, hingga sanksi pencabutan badan hukum.
"Jadi ada aturannya, teguran lisan dua kali, teguran tertulis dua kali, pengurus dilarang melakukan usaha simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam koperasi dicabut, baru kemudian sanksi pencabutan hukum bagi koperasi," katanya.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014