Sikap tidak berubah sejak sebelum pansel dibentuk yaitu menurut Pak Ketua, posisi KPK sedang solid-solidnya, jadi sikap pimpinan KPK terhadap calon pengganti Busyro mengusulkan pimpinan KPK dilakukan sekaligus pada 2015 jadi bersamaan dengan empat pi
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menginginkan formasi lama menjelang berakhirnya masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada 10 Desember 2014.
"Sikap tidak berubah sejak sebelum pansel dibentuk yaitu menurut Pak Ketua, posisi KPK sedang solid-solidnya, jadi sikap pimpinan KPK terhadap calon pengganti Busyro mengusulkan pimpinan KPK dilakukan sekaligus pada 2015 jadi bersamaan dengan empat pimpinan KPK lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Hingga saat ini Komisi III DPR belum melangsungkan uji kepatutan dan kelayakan kepada dua orang calon Komisioner KPK yaitu Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet Robby Arya Brata, padahal kedua nama tersebut sudah diserahkan ke DPR sejak 16 Oktober 2014.
"Kami belum menyampaikan hal itu ke Presiden (Jokowi), tapi pernah disampaikan ke presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) melalui surat," ungkap Johan.
Artinya pimpinan KPK memilih untuk membiarkan posisi yang ditinggalkan Busyro tetap kosong.
"Dibiarkan kosong dengan berbagai pertimbangan, termasuk sudah mempertimbangkan kemungkinan gugatan terhadap KPK bila hanya ada empat pimpinan. Saya kira itu sudah dipikirkan pimpinan yang akhirnya menyimpulkan untuk efektivitas dan efisiensi lebih baik tetap empat pimpinan," ungkap Johan.
Pertimbangan lain adalah agar tidak perlu ada penyesuaian dalam pimpinan KPK bila ada orang baru.
"Takutnya orang baru masuk dalam satu tahun itu, usulannya dua orang ini diadu juga nanti pada 2015. Pimpinan KPK harus menyesuaikan diri, kalau orang baru masuk perlu penyesuaian," jelas Johan.
Namun Johan mengembalikan lagi putusan pada DPR karena hal itu merupakan wewenang DPR.
10 Desember 2014 adalah waktu berakhirnya jabatan Busyro di KPK setelah menjabat sebagai komisioner sejak 2010.
Busyro Muqoddas lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952 mendapat sarjana hukum dan gelar doktoral di bidang hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) sedangkan gelar magister hukumnya berasal dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Busyro pernah menjadi Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum tahun 1982-1986, pembantu Dekan Fakultas Hukum UII, Ketua Pusdiklat dan LKBH UII 1995-1998, Dekan Fakultas Hukum UII 1998-2001, Ketua Komisi Yudisial tahun 2005-2010, Ketua KPK 2010-2011 dan Wakil Ketua KPK tahun 2011 sampai sekarang.
Sedangkan pesaingnya, Robby Arya Brata kelahiran Solo, 9 April 1965 dan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Padjajaran. Ia melanjutkan sekolah di Victoria University of Wellington New Zealand dengan meraih Magister Public Policy dan selanjutnya menyelesaikan pendidikan doktoral di Australian National University.
Robby pernah menjadi analis Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 1993-1995, pelaksana tugas Kepala Bagian HTN dan Han Sekretaris Kabinet 2000-2006, Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Birokrasi 2008-2010, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Pasca Sarjana 2008-sekarang dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet 2011-sekarang.
Busyro dan Robby, lolos dari tes wawancara pansel yang juga diikuti empat kandidat lain yaitu mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta, jurnalis dan advokat Ahmad Taufik, dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting dan spesialis perencanaan dan anggaran Biro Rencana Keuangan KPK Subagio.
Tahap terakhir adalah menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di hadapan Komisi Hukum DPR.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014