Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyebutkan tersangka Jean Alter Huliselan atau JAH membunuh Sri Wahyuni di sekitar Taman Gajah Dharmawangsa Jakarta Selatan.
"Korban dibunuh di luar bandara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.
Rikwanto menuturkan tersangka JAH mencekik korban kemudian membawa Sri dalam kondisi sudah tewas ke Parkir Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Rikwanto menjelaskan JAH dan Sri sempat bersama sepasang lainnya mengunjungi salah satu klab malam di Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (15/11) dinihari.
Kemudian kedua pasangan itu melanjutkan ke tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat untuk minum bersama.
"Salah satu pasangan itu muntah-muntah," ujar Rikwanto.
JAH membantu wanita muntah yang merupakan temannya itu, namun hal itu membuat Sri cemburu.
Setelah itu, keduanya meninggalkan tempat hiburan itu dan terjadi pertengkaran selama perjalanan.
Saat melintasi Taman Gajah, korban memukul JAH yang sedang mengemudikan kendaraan namun tersangka melakukan perlawanan dengan mencekik leher Sri menggunakan tangan kiri.
"Karena cekikan kurang kuat, tersangka pindah ke kursi sebelah kiri dan mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga tewas," tutur Rikwanto.
Usai dicekik korban sempat muntah darah karena kena baju tersangka akhirnya JAH pulang ke kosannya di Kemang Jakarta Selatan untuk ganti pakaian.
Rikwanto mengungkapkan JAH membuang pakaian yang terkena muntah darah korban di sekitar Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.
Selanjutnya, JAH membawa jasad korban menggunakan kendaraan Honda Freed bernomor polisi B-136-SRI menuju Parkiran Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
JAH meninggalkan Sri dalam kondisi tewas di dalam mobilnya, sedangkan tersangka melanjutkan perjalanan ke Nabire Papua.
Tersangka sempat membawa tas yang dibakar di belakang rumahnya di Nabire, sedangkan kunci mobil milik Sri dibuang JAH di Laut Nabire guna menghilangkan jejak.
Selain itu, tersangka juga menyembunyikan perhiasan korban di rumah sehingga korban dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014