"Kami menargetkan kebijakan itu sudah bisa diberlakukan mulai 17 Desember. Draft (verbal) untuk penyusunan Peraturan Gubernurnya sudah diserahkan kepada Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit di Jakarta, Senin.
Menurut dia, apabila Peraturan Gubernur (Pergub) atas kebijakan tersebut telah diperkirakan, maka sepeda motor sudah dapat dibatasi mulai 17 Desember mendatang.
"Pergub itu sangat dibutuhkan sehingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat atas pemberlakuan kebijakan tersebut," ujar Benjamin.
Dia menuturkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 yang sudah ada selama ini masih belum cukup kuat untuk dijadikan landasan penerapan kebijakan pembatasan itu.
"Memang harus ada kombinasi antara PP, UU dan Pergub. Dengan demikian, landasan hukumnya semakin kuat dan diharapkan seluruh pengendara motor mematuhi kebijakan tersebut," tutur Benjamin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan pada Desember 2014.
Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju. (R027)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014