"Penyelenggaraan Munas IX ini sangat berbeda dengan munas-munas sebelumnya, karena pada Munas IX ini banyak pelanggaran konstitusi partai (AD/ART) serta persiapannya sarat dengan akal-akalan termasuk penentuan tempat dan waktu pelaksanaan," kata Lamhot Sinaga di Jakarta, Senin.
Lamhot menjelaskan, pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VII Partai Golkar di Yogyakarta, 18-19 Oktober lalu, salah satu keputusannya adalah menyepakati Munas IX Partai Golkar akan diselenggarakan di Bandung pada 30 November hingga 3 Desember 2014.
Namun untuk menyelenggarakan Munas di Bandung, kata dia, Panitia Munas IX tidak mendapat izin dari kepolisian.
Padahal, kata dia, DPP Partai Golar dan kelompok calon "incumbent" Aburizal telah mem-"booking" beberapa hotel bintang lima di pusat kota Bandung, di sekitar lokasi yang direncanakan sebagai tempat pelaksanaan munas.
Setelah gagal mendapat izin di Bandung, menurut Lamhot, DPP Partai Golkar kemudian berusaha memindahkan lokasi munas ke Surabaya, tapi juga tidak mendapat izin dari kepolisian.
"Akhirnya, DPP Partai Golkar memindahkan lagi lokasi munas ke Bali," katanya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Agung Laksono ini menambahkan, MunasPartai Golkar sampai saat ini belum mendapat izin dari pemerintah.
"Setahu saya sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Munas IX Partai Golkar di Bali," kata Lamhot Sinaga.
Ia menambahkan, sepengetahuannya Panitia Pelaksana Munas IX saja belum terbentuk, karena baru akan dibicarakan pada rapat pleno Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (24/11).
DPP Partai Golkar, kata dia, akan menyelenggarakan rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua Umum Aburizal Bakrie guna membahas persiapan pelaksanaan Munas IX, termasuk bagaimana mendapat izin.
" Jika ada informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin sementara, itu tidak benar. Panitianya secara langkap saja belum terbentuk. Jadi informasi tersebut menyesatkan," katanya.
Apalagi, kata Lamhot, DPP Partai Golkar memilih tempat pelaksanaan Munas IX di Bali yang merupakan destinasi pariwisata internasional, maka pemerintah melalui kepolisian tentu akan sangat hati-hati menerbitkan izin.
(T.R024)
(T.R024/B/E005/E005) 24-11-2014 10:49:28
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014