Kami prihatin banyak truk mengangkut melebihi tonase melintasi jalan kabupaten dibiarkan tanpa ditindak tegas oleh aparat pemerintah daerah,"

Lebak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, diminta menindak truk bertonase besar karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami prihatin banyak truk mengangkut melebihi tonase melintasi jalan kabupaten dibiarkan tanpa ditindak tegas oleh aparat pemerintah daerah," kata Suherman, warga Kabupaten Lebak, Minggu.

Ia mengatakan, saat ini banyak truk bertonase besar mengangkut material untuk pembangunan pabrik semen PT Gama Group di Kecamatan Bayah.

Para sopir truk dari Jakarta mengangkut material bangunan melintas jalan Malingping-Gunungkencana-Rangkasbitung.

Semestinya, aparat pemerintah daerah menindak tegas sopir truk bertonase besar yang mengangkut material megaproyek pembangunan pabrik semen PT Gama Group. Sebab, sopir itu jelas-jelas melanggar aturan UU No 22 tahun 2009.

"Kami berharap sopir truk itu ditilang karena bisa menimbulkan kerusakan jalan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Babay Imroni mengatakan pihaknya berjanji akan menindak tegas kendaraan truk yang bertonase besar melintas di daerah itu.

"Kalau jalan kabupaten itu dilintasi di atas 15 ton kemungkinan kondisi jalan kembali rusak," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014