Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melatih para mantan Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing untuk memberikan mereka alternatif mencari penghidupan setelah diberlakukannya kebijakan moratorium kapal penangkap ikan.
"KKP, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP), menyiapkan berbagai jenis pelatihan mata pencaharian alternatif bagi para mantan ABK," kata Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan KKP Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, penetapan program dan kegiatan pelatihan tersebut juga dinilai penting dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Ia memaparkan, sejumlah hal yang telah disusun untuk itu antara lain Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory, menyusun 17 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perikanan, serta 10 Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) pengelolaan bidang kelautan dan perikanan.
Beberapa hal yang akan dikembangkan, menurut dia, antara lain adalah Komite Standar Kompetensi, sertifikasi SDM kelautan dan perikanan, 40 Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bidang perikanan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan, Dewan Penguji Keahlian Pelaut Perikanan, lembaga pelatihan masyarakat, serta inkubator dan jejaring bisnis.
"Salah satu pelatihan yang dilakukan adalah pelatihan mata pencaharian alternatif bagi para mantan ABK kapal asing tersebut," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal penangkap ikan berbobot besar atau lebih dari 30 Gross Tonnage (GT) atau yang berasal dari pengadaan impor atau eks-kapal asing.
Kebijakan moratorium itu dilakukannya, antara lain guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan, memulihkan sumber daya ikan yang sudah terkuras, serta memberantas pencurian ikan yang merajalela di kawasan perairan RI.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014