Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Jumat, menandatangani perjanjian untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan pencegahan tindak kejahanan kepabeanan.
Nota kesepahaman (MoU) tentang Bantuan Kepabeanan Bersama itu memfasilitasi perdagangan dan ekspor yang lebih besar yang menguntungkan perekonomian serta masyarakat kedua negera, kata Dubes AS B. Lynn Pascoe di Jakarta.
Menurut Pascoe, kedua negara memiliki kemitraan perdagangan yang sehat dan strategis dengan total nilai 15 miliar dolar AS pada 2005 dan 12 miliar dolar di antaranya merupakan ekspor Indonesia.
MOU yang ditandatangani oleh Pascoe dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi itu meliputi kerjasama bantuan teknis, pertukaran informasi, serta penegakan hukum untuk mencegah praktik
transshipment maupun kejahatan kepabeanan lainnya.
Perjanjian ini akan mendukung upaya kedua pihak mengumpulkan bukti-bukti kasus tindak pidana kriminal maupun sipil seperti perdagangan fiktif, pencucian uang, pelanggaran aturan ekspor, dan penyelundupan narkoba, katanya.
Selain itu, MOU ini juga akan memudahkan pihak kepabeanan saling bertukar informasi dan membantu penanganan masalah-masalah lain seperti penumpasan terorisme dan perdagangan manusia.
Pada Juni 1967, Dewan Kerjasama Kepabeanan (Customs Cooperation Council/CCC), yang dikenal dengan Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO) mengadopsi model konvensi bilateral tentang bantuan administratif bersama bagi para anggotanya yang diterapkan sebagai bagian dari kebijakan kepabeanan nasional.
Badan Perlindungan Perbatasan dan Kepabeanan A.S. (U.S. Customs and Border Protection) telah menggunakan model ini sebagai dasar untuk merundingkan pengaturan Bantuan Kepabeanan Bersama dengan 58 negara di dunia.
Pengadilan dalam dan luar negeri kemudian mengakui setiap pengaturan sebagai dasar hukum untuk kerja sama yang lebih luas lagi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006