Palembang (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin sudah menunjuk pelaksana tugas Wali Kota Palembang setelah ditetapkannya Romi Herton sebagai tersangka.
Surat penunjukan pelaksana tugas Harnojoyo yang selama ini Wakil Wali Kota sudah dikirim melalui "faksimile" ke Mendagri, kata Kepala Biro Otomomi Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Sumsel Amsin di Palembang, Sabtu.
Begitu juga surat pengajuan penonaktifan Romi Herton sudah dikirim ke Mendagri, ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, gubernur sudah menandatangani nota dinas pengajuan tersebut dan pihaknya sudah mengirimkan.
Namun, pihaknya tetap melakukan pengecekan dan pengurusan berkas agar secepatnya Surat Keputusan pengajuan itu dikeluarkan Mendagri.
Menurut dia, Senin (24/11) akan dicek ulang untuk mengetahui keberadaan surat mengajuan tersebut, kata dia.
Pengajuan itu sesuai dengan nomor registrasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digunakan sebagai dasar penonaktifan Walikota Palembang sekaligus penunjuk pelaksana tugas.
Menurut dia, pada Kamis pihaknya sudah mendapatkan nomor registrasinya sehingga atas dasar itu dapat diajukan pelaksana tugas termasuk penonaktifan wali kota.
Hal ini sesuai dengan Perpu No 2 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintah daerah, Bupati/wali kota yang sudah akan disidangkan maka administrasi sidang bisa sebagai dasar untuk pengajuan pemberhentian yang bersangkutan.
Sehubungan itu pihaknya sudah kuat untuk menunjuk pelaksana tugas wali kota Palembang karena nomor registrasi sudah diterima.
Untuk ketetapannya pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mendagri tentang pelaksana tugas wali kota Palembang tersebut.
Kini tinggal menunggu prosesnya dan hasilnya dan jika sudah dikeluarkan SK maka sudah resmi pelaksana tugas, tambah dia.
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014