Semarang (ANTARA News) - Seorang warga Rendole Indang, Muktiharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Soetiman (59) kehilangan Rp150 juta setelah tertipu seseorang yang mengaku bisa membantu anaknya menjadi pegawai negeri sipil.
Soetiman melaporkan Budi Satrio warga Tampomas II Nomor 13 Semarang ke Polrestabes Semarang, Jumat.
Pelapor menuturkan penipuan ini berawal dari perkenalannya dengan Budi pada sekitar 2010 lalu.
"Dikenalkan dengan Budi yang katanya bisa bantu anak saya jadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang," kata dia.
Terlapor mengaku bisa meloloskan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil melalui jalan belakang.
"Budi minta Rp200 juta," tambahnya.
Bahkan, terlapor juga memberi jaminan jika sampai tidak diterima, maka uang pelicin akan dikembalikan.
Korban akhirnya menyetujui namun baru bisa memenuhi permintaan uang itu sebesar Rp150 juta.
"Kekuarangan akan dibayar setelah anak saya diterima," katanya.
Pelapor akhirnya menyanggupi dan membayarkan "uang pelicin" itu di rumah terlapor.
Namun setelah uang dibayar, tidak ada kabar tentang keberhasilan anak korban diterima sebagai PNS. Bahkan, pelapor sudah menunggu selama beberapa tahun. Ketika ditagih, menurut Soetiman, terlapor terkesan menghindar.
Kecewa dengan perbuatan terlapor tersebut, Soetiman akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014