Pengusaha harus melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, mereka harusnya sebagai contoh pelaksana undang-undang di negeri ini, bukan jadi contoh buruk,"

Lubukpakam, Sumut (ANTARA News) - Buruh mendesak perusahaan-perusahaan agar segera melunasi tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungmorawa, Sumut, yang jumlahnya mencapai Rp20 miliar.

"Pengusaha harus melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, mereka harusnya sebagai contoh pelaksana undang-undang di negeri ini, bukan jadi contoh buruk," kata Ketua Umum Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Golan Hasibuan di Lubukpakam, Jumat.

Hal itu ia katakan menanggapi tunggakan iuran oleh sejumlah perusahaan yang totalnya mencapai Rp20 miliar ke BJPS Keteragakerjaan Tanjungmorawa, Sumatera Utara.

Ia mengatakan, pengusaha hendaknya tidak hanya mencari keuntungan semata, sementara hak-hak normatif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua pekerja cenderung diabaikan.

"Saya sarankan, pengusaha yang membandel agar dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan, karena tidak mengindahkan undang-undang," katanya.

Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak segan-segan melanjutkan ke proses hukum, agar ada efek jera bagi para pengusaha yang kerap tidak mematuhi aturan normatif ketenagakerjaan.

"Ini agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya itu," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin mengatakan, sejumlah perusahaan penunggak iuran sudah mulai menunjukkan itikad baik dan ada yang langsung melakukan pembayaran.

Menurut dia sudah ada yang berjanji menyicil dan bayar diakhir tahun.

"Namun perusahaan pelat merah yang menunggak hingga Rp19,1 miliar, belum ada informasi ke kita," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap bersabar menunggu pelunasan iuran BPJS Ketenagkerjaan, sebab bila tunggakan terus berlangsung, hak hak karyawan akan tertunda pembayarannya hingga pembayaran iuran dilunasi terlebih dahulu.

"Sudah kita surati, ada sejumlah perusahaan besar diwilayah kita, tenaga kerja ribuan, namun didaftar sekitar 500 an dan ada perusahaan yang upahnya dari karyawan hingga manager semua gaji yang dilaporkan sama," katanya.

Pewarta: Juraidi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014