"Hak-hak bagi para penyandang kebutuhan khusus ini harus dipenuhi di semua fasilitas umum, sama halnya dengan fasilitas yang diberikan kepada setiap warga negara," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Deding mengemukakan, sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Jadi para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak," ujar Deding.
Deding yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi VIII dengan para penyandang disabilitas pada pertengahan November 2014 diketahui bahwa hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus ini masih perlu diperhatikan.
"Banyak fasilitas-fasilitas umum, seperti jalan, pasar atau terminal yang tidak ramah bagi para penyandang disabilitas," katanya.
Hal itu pula yang mendorong Komisi VIII DPR untuk mengkaji lagi masukan-masukan yang diberikan dalam rangka memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas ini.
"Kami tentu akan senantiasa memperhatikan masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Kalau memang perlu kami juga akan merevisi UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas," ujarnya.
Deding mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang memberi kesempatan sama kepada para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.
Dia pun mendorong kementerian-kementerian yang lain untuk bersikap terbuka kepada para penyandang disabilitas agar mereka dapat bekerja di sektor apapun sesuai dengan minat dan kompetensinya.
Dia mencontohkan di bidang pendidikan. Di sektor ini setiap penyandang disabilitas juga berhak untuk menjadi guru, dosen bahkan menjadi rektor.
Yang penting kementerian pendidikan memfasilitasi agar penyandang disabilitas juga berhak mendapat pekerjaan tersebut.
Karena setiap warga negara itu pada hakekatnya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Negara harus bersikap equal.
"Hanya tentu perlu ada fasilitas bagi para penyandang kebutuhan khusus ini," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi VIII dengan berbagai kelompok penyandang disabilitas, 14 November 2014 lalu, terungkap bahwa penanganan terhadap penyandang disabilitas belum terkoordinasi dengan baik antar-kementerian sehingga perlu koordinasi dan sinergi yang lebih baik.
"Program disabilitas harus bersifat inklusif dan mencerminkan perlakuan yang layak bagi para penyandang disabilitas sebagai warga negara. Sebab tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," demikian kesimpulan rapat dengar pendapat umum tersebut.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014