Batam (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Polri Jenderal Sutarman sepakat akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran saat terjadi bentrok antara tentara dan polisi di Markas Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

"Kami sudah berdiskusi dengan KASAD untuk menyelesaikan ini secara permanen dan menindak tegas anggota yang bersalah," kata Kepala Polri Jenderal Sutarman usai melakukan pertemuan tertutup dengan KASAD di Batam, Kamis.

"Kalau memang indisipliner dan menyimpang dibuktikan dengan ketentuan hukum, maka harus dilakukan tindakan sampai pemecatan," katanya.

TNI dan Polri, menurut dia, sudah sepakat melakukan investigasi internal dan akan menindak tegas pelaku pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum sekeras-kerasnya akan dilakukan, Polri tunduk pada hukum pidana umum. TNI dengan penegakan lain sesuai undang-undangnya," kata dia.

Kepala Polri juga berpesan ke para kepala kesatuan dan komandan kesatuan agar mengendalikan anggota sebaik-baiknya supaya tidak sampai melakukan tindakan bertentangan hukum.

"Setiap pimpinan harus mampu mengendalikan anak buahnya. Jangan sampai hal-hal seperti ini kembali terjadi dan menimbulkan keresahan," kata Sutarman.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan TNI juga akan melakukan pemeriksaan internal pada anggota.

"Kondisi Batam dijamin aman, tidak akan ada lagi terjadi kerusuhan seperti kemarin," kata dia.

Ia meminta masyarakat memberikan waktu agar aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan sebaik-baiknya hingga mengetahui anggota yang tidak mematuhi perintah atasan.

"Sangsi terberat hingga pemecatan akan diberlakukan pada anggota yang tidak patuh perintah atasan. Kami akan lakukan investigasi hingga dua bulan hingga semua tuntas," kata Gatot.

Kepada para prajurit, Gatot memperingatkan mereka agar selalu memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam melaksanakan tugas.

"Kami berjanji, hasil investigasi bisa diakses setiap saat hingga tuntas," kata dia.

Pewarta: Larno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014