Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan peraturan untuk mengawasi peredaran rokok elektronik yang mulai marak beberapa waktu terakhir.
"Dalam waktu dekat kami akan keluarkan regulasi. Tapi kami menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan dulu, kami dapat amanah apa dari sana karena peraturannya muncul dari sana, kami operasional," kata Kepala BPOM Roy Sparringa di Jakarta, Kamis.
Kementerian Kesehatan, menurut Roy, sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai rokok elektronik yang diharapkan dapat secepatnya keluar supaya pengawasan bisa segera dilakukan.
"Ini penting sekali karena bagaimanapun semakin marak peredarannya dan banyak persepsi yang salah, dibilang lebih aman dari rokok," ujar Roy.
Beberapa iklan menyebutkan bahwa rokok elektronik bisa digunakan sebagai alat untuk berhenti merokok namun dalam banyak penelitian menunjukkan bahwa rokok elektronik itu juga bisa membahayakan kesehatan.
Selain nikotin, rokok elektronik juga mengandung bahan perasa yang jika dihisap dapat berbahaya bagi kesehatan, meski aman jika dimakan.
Data Global Adult Tobacco Survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada 2011 menunjukkan 11 persen penduduk Indonesia tahu tentang rokok elektronik dan 0,3 persen menggunakannya.
Sementara data pengguna pada remaja di Amerika Serikat tahun 2012 adalah 1,78 juta orang, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya 2011.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama juga menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat digunakan sebagai alat untuk berhenti merokok dan tidak aman untuk kesehatan.
"Saya tidak mengatakan bahwa rokok elektronik lebih buruk, sama buruk atau lebih baik dari rokok biasa tapi penelitian membuktikan bahwa rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan," katanya.
Saat ini baru lima negara yang memiliki aturan ketat mengenai rokok elektronik sedangkan sisanya masih melakukan kajian dan menyiapkan peraturannya, termasuk Indonesia.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014