Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saan Mustofa mengatakan, hasil rapat Baleg yang dilakukan hari ini (Kamis, 20/11) akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada 2 Desember 2014.


"Kita sudah buat tentatif, kira-kira RUU MD3 selesai di 2 Desember 2014. Revisi itu sudah disahkan di paripurna. Sudah sah menjadi RUU," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Saan Mustopa di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta, Kamis.


Saan mengatakan bahwa merevisi UU MD3 diluar program legislasi nasional (Prolegnas), dimungkinkan oleh pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal itu menyebutkan, dalam keadaan tertentu, DPR RI atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas dengan alasan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Serta, keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.


"Jadi tidak perlu dimasukkan dulu ke prolegnas," imbuhnya.

Dia mengatakan dalam 12 hari kerja yang tersisa sampai 5 Desember 2014, Saan mengatakan pekerjaan Baleg tidak hanya menyangkut revisi UU MD3 melainkan juga mengubah Peraturan tentang Tata Tertib DPR sebagai turunannya.


Saan menjabarkan setelah pukul 13.00 WIB rapat dengan pemerintah menyepakati UU MD3 akan direvisi, maka akan tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan RUU MD3 oleh anggota.

"Pengusul ini sudah membuat drafnya, tinggal ditandatangani saja. Setelah itu bentuk panja untuk harmonisasi yang selesai dalam satu dua hari, dan bisa langsung dibawa ke paripurna pada 25 November," paparnya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, setelah paripurna 25 November mensahkan RUU MD3 sebagai inisiatif DPR maka proses selanjutnya adalah menunggu Amanat Presiden (Ampres).


"Terkait siapa menteri yang akan dikirim untuk membahas ini," imbuhnya.

Diperkirakan RUU MD3 yang kemungkinan dibahas di Baleg itu bisa diajukan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada Selasa 2 Desember.

"Dan mulai 3 Desember kita punya waktu pembahasan revisi Tatib DPR, sehinga perubahan Tatib bisa disahkan 5 Desember, berberengan dengan penutupan masa sidang," pungkasnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014