Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Migas Luluk Sumiarso menegaskan, pemerintah tetap akan meminta pertanggungjawaban Lapindo Brantas Inc atas musibah luapan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, meskipun sahamnya dikabarkan telah dijual kepada pihak lain. "Undang-Undang (UU) Migas Pasal 3/1979 menyatakan bahwa badan usaha bertanggungjawab segala macam akibat termasuk kewajiban pasca tambang," katanya usai membuka simposium Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, Kamis. Tentang persoalan penjualan saham Lapindo, Luluk mengatakan hal itu merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). "Bapepam yang tahu persis aspek korporasi dari Lapindo. Jadi kita serahkan kepada yang kompeten untuk menilainya," katanya. Dikatakan, jika masalah jual-beli saham itu sudah jelas maka pihaknya bersama Kepala BP Migas dan Kepala Bapepam akan bersama-sama mengkaji persoalan tersebut. Sementara itu, Kepala Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika juga mengatakan bahwa Lapindo Brantas Inc harus tetap bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah luapan lumpur di Sidoarjo karena BP Migas mengacu pada kontrak yang ada. "Di dalam kontrak yang bertanggung jawab adalah kontraktor. Dalam kontrak di situ ada tiga perusahaan yaitu Lapindo, Medco dan Santos. Pokoknya yang bertanggungjawab mereka. Kita berhadapan dengan mereka," katanya. Sebelumnya, PT Energi Mega Persada Tbk mengumumkan penjualan kepemilikan sahamnya pada Kalila Energi Ltd dan Pan Asia Enterprise Ltd, yang memiliki 100 persen saham Lapindo Brantas Inc, kepada Freehold Group Limited. Transaksi itu dilakukan Selasa (14/11). Freehold Group Limited merupakan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie. Freehold merupakan perusahaan investasi yang berkedudukan di British Virgin Island dengan fokus membeli perusahaan yang dijual di bawah nilai wajarnya (undervalue), untuk kemudian diperbaiki kinerjanya untuk dijual lagi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006