"Polresta telah mendata pendemo yang melakukan tindakan anarkis, dan termasuk mengganggu ketertiban masyarakat dengan menghambat lalu lintas, serta membakar ban di tengah jalan," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Rabu.
Para pengunjuk rasa yang membuat onar, menurut dia, akan diproses secara pidana dan kasusnya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis akan ditahan, kemudian di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan diberi catatan khusus," ujarnya.
Nico juga menjelaskan, pihak kepolisian telah menangkap seorang mahasiswa ITM yang mencuri ban untuk dibakar di tengah jalan.Dan perbuatan pencurian tersebut jelas dikenakan pidana.
Selain itu, pengunjuk rasa yang dipidana tersebut, akan dikenakan melanggar Pasal 212 dan 216 KUH Pidana tentang tidak mengindahkan perintah dari pejabat yang diberi kewenangan, dalam hal ini Polisi.
Pihak kepolisian juga bisa membubarkan unjuk rasa yang melewati batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang, yakni pukul 18.00 WIB.
"Tindakan tegas ini dilakukan karena sebagian masyarakat mengeluh akibat unjuk rasa itu, dilaksanakan sampai malam hari tanpa memperdulikan hak-hak orang lain.Hal ini jelas tidak dibenarkan dan melanggar hukum," teganya.
Kapolresta menjelaskan, dalam menyampaikan aspirasi jelas sudah diatur Undang-undang dan kepolisian memberikan kesempatan. Tetapi harus dilakukan dengan baik dan santun.
"Apalagi, sekitar 90 persen unjuk rasa yang dilaksanakan di daerah tersebut, tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian," kata Kombes Nico.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014