Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan perwakilan pengemudi dan pemilik angkutan, kami memutuskan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp500,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum di daerah itu sebesar Rp500 dimana untuk pelajar menjadi Rp2.500 sedangkan umum menjadi Rp3.000 per penumpang.
"Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan perwakilan pengemudi dan pemilik angkutan, kami memutuskan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp500," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan kenaikan ini menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan tarif angkutan umum ini pun telah disepakati bersama untuk tarif siswa dari Rp2.000 menjadi Rp2.500. Untuk umum dari Rp2.500 menjadi Rp3.000.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu merupakan kesepakatan bersama sebagai respon atas kenaikan harga BBM antara Pemkot Bandarlampung, Dinas Perhubungan, Organda, Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Saya mengharapkan agar kesepakatan ini diterapkan oleh semua jurusan angkot di Kota Bandarlampung. Jangan ada yang menarik ongkos lebih dari yang telah ditetapkan," katanya.
Ia mengungkapkan karena kenaikan tarif itupun berdasarkan pertimbangan yang sangat matang dan demi kepentingan rakyat kecil. "Jangan sampai ada yang merasa diberatkan dengan kenaikan ini," katanya.
Sementara itu Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Muchlas E Bastari mengatakan kenaikan tarif angkutan itu agar langsung disosialiasikan ke masyarakat.
Sosialisasi bisa dilakukan dengan menempel peraturan di pintu angkot serta di sejumlah terminal sehingga masyarakat selaku pengguna jasa tidak merasa dirugikan jika masih ada sopir angkot nakal yang meminta tarif melebih angka tersebut.
"Harus cepat disosialisasikan ke masyarakat. Tempel di pintu angkot dan juga di terminal, supaya masyarakat tahu berapa besar kenaikannya," kata dia.
Ia mengatakan ini pun upaya agar warga tidak diminta lebih dari itu, jika diminta lebih bisa melapor ke dishub atau ke Komisi III.
Kemudian, Ketua P3ABL Daud Rusdi mengatakan atas kesepakatan ini pihaknya bersama sopir angkotan kota (angkot) di semua jurusan akan menerapkan kenaikan tarif Rp500.
"Kami sudah sepakat, tarif angkutan umum naik Rp500, hasil ini akan diterapkan setelah surat keputusan dari wali kota sudah keluar," kata dia.
Ia mengungkapkan nantinya pihak pemilik angkot dibantu oleh Dinas Perhubungan akan memasang pengumuman harga di setiap angkutan kota.
"Tarifnya akan kami tempel di pintu-pintu angkot. Supaya penumpang bisa lihat kalau kenaikan tarif ini resmi dan ada surat keputusan wali kota," katanya.
Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014