Kita masih merasa tidak perlu untuk merevisi. Itu kan `supervisory action`, yang lebih ke pemantauan pengawasan. Tapi kita akan lihat ke depannya bagaimana responnya,"

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dan regulator industri perbankan hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan baru untuk menanggapi penaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 7,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu, mengaku belum berencana untuk merevisi kebijakan pembatasan batas atas suku bunga deposito perbankan yang salah satu besarannya ditentukan besaran "BI Rate".

"Kita masih merasa tidak perlu untuk merevisi. Itu kan supervisory action, yang lebih ke pemantauan pengawasan. Tapi kita akan lihat ke depannya bagaimana responnya," ujarnya.

Pada 1 Oktober 2014 lalu, OJK menetapkan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) bagi bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) IV maksimum sebesar 200 basis point (bps) di atas BI Rate, yang berarti sekarang 9,75 persen.

Adapun bagi bank BUKU 3 suku bunga DPK ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate, yang berarti sekarang 10 persen.

Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.

Jika simpanan di bawah Rp2 miliar, OJK menetapkan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini berada di level 7,75 persen.

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan pihaknya berharap penaikan BI Rate tidak mendorong industri perbankan untuk menaikkan suku bunga deposito yang beberapa waktu terakhir sudah menurun setelah Otoritas menetapkan batas atas bunga simpanan.

"Mudah-mudahan tidak diikuti oleh perbankan asalkan likuiditas masih mencukupi, tetapi ada peluang itu karena capping dari BI kan berdasarkan BI Rate," katanya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014