Terkadang kepala sekolah bermaksud baik menggunakan dana untuk keperluan sekolah, tetapi terkadang pula tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Hal inilah yang terkadang membuat mereka tersangkut masalah hukum,"
Samarinda (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim mengatakan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang SMK total mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun, sehingga sekolah perlu berhati-hati menggunakannya agar tidak tersangkut masalah hukum.
"Terkadang kepala sekolah bermaksud baik menggunakan dana untuk keperluan sekolah, tetapi terkadang pula tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Hal inilah yang terkadang membuat mereka tersangkut masalah hukum," ujarnya di Samarinda, Rabu.
Hal ini dikatakan Musyahrim ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema Membedah Dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang digelar oleh Lembaga Pengaduan Rakyat (LPR) kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kaltim dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Musyahrim mencotohkan maksud baik yang justru tertimpa masalah hukum, yakni ketika ada angin kencang dan merusak atap kelas, maka kepala sekolah berinisiatif menggunakan dana BOS maupun Bosda untuk pembelian seng dan balok atap, sedangkan dalam juknis Bosda, tidak ada untuk pembelian material itu.
Contoh lainnya adalah, ada sekolah yang kerap tergenang banjir ketika hujan deras, sehingga proses belajar siswa menjadi terganggu. Kemudian kepala sekolah memutuskan untuk menguruk halaman atau lantai sekolah dari dana BOS.
Di akhir tahun, kemudian ada pemeriksaan, sehingga kepala sekolah tersangkut masalah hukum karena dalam juknis tidak ada pemanfaatan dana Bosda untuk menguruk halaman atau lantai kelas, karena dana BOS maupun Bosda hanya untuk operasional sekolah.
Untuk itu katanya, manajemen sekolah harus berhati-hati dalam menggunakan dana BOS maupun Bosda, karena maksud baik ternyata tidak selamanya mendapat sambutan yang baik pula.
Sedangkan dana bantuan operasional sekolah yang mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun untuk SMK itu adalah, dari pemerintah pusat sebesar Rp1 juta per tahun, dari Pemprov Kaltim sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan dari kabupaten maupun kota senilai Rp1 juta per tahun. ***1***
(T.KR-GFR/B/A029/A029) 19-11-2014 19:41:33
Pewarta: M Ghofar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014