Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menunjuk sendiri orang yang akan mengisi posisi Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta.
"Wagubnya nanti saya pikirkanlah. Saya yang pilih sendiri. Kalau suratnya sudah dikeluarkan, nanti saya yang melantik," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, wakil gubernur yang akan dilantik nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kalau berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu, berarti saat pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara berbarengan dengan wakilnya atau secara terpisah," ujar Ahok.
Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu masih enggan menyebutkan kandidat atau sosok yang akan dipilihnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan wakil gubernur oleh gubernur tersebut tercantum dalam pasal 172. Sedangkan di dalam pasal 170 disebutkan bahwa pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.
Sementara itu, untuk tenggat waktu pengusulan nama paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. Wakil gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan dari gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
Apabila gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R027)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014