Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR menilai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tidak menggunakan kewenangan secara maksimal.
"BPH Migas ini mungkin lebih parah dari macan ompong, karena pengawasan yang dilakukan lemah," kata Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika di sela-sela rapat dengan BPH Migas di gedung Nusantara I DPR, Rabu.
Kritikan itu disampaikan Kardaya lantaran BPH Migas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah, padahal lembaga itu memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"PPNS BPH Migas itu diberi kewenangan untuk tidak hanya mengawasi, melainkan menyelidiki dan menyidik kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Buat apa ada PPNS kalau tidak menjalankan fungsinya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi, yang memimpin rapat tersebut mengatakan posisi BPH Migas seharusnya lebih independen daripada Kementerian ESDM. BPH Migas didirikan untuk mengatur hilir migas dan mengawasinya.
"Kami minta BPH Migas melaporkan seluruh kasus penyelewengan BBM bersubsidi dalam lima tahun terakhir, siapa yang terlibat di dalamnya dan nilai kerugian negara akibat penyelewengan BBM bersubsidi tersebut," katanya.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengatakan BPH Migas seharusnya bekerja maksimal, salah satunya turut menyelesaikan permasalahan mafia migas.
Salah satu kasus penyelewengan BBM bersubsidi terjadi di Batam. Salah seorang PNS di Pemkot Batam memiliki uang Rp1,4 triliun di rekening bank tertentu.
"Hasil penyidikan pihak kepolisian menyebutkan uang itu bersumber dari keuntungan penjualan solar bersubsidi," katanya.
Dia menyesalkan pernyataan BPH Migas yang belum mengetahui solar yang diselewengkan itu merupakan solar ilegal atau solar bersubsidi.
"Masalahnya sudah lama, tetapi BPH Migas tidak mengetahui apakah itu solar bersubsidi atau solar ilegal. Kalau tidak tahu, tanya kepada Mabes Polri, jangan diam saja," ungkapnya dengan nada tinggi.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus penyelewengan BBM bersubsidi.
BPH Migas itu berada di bawah Kementerian ESDM, sedangkan proses penyidikan kewenangan Dirjen ESDM.
"Kami hanya diberi kewenangan mengawasi kegiatan usaha yang dilakukan badan usaha yang ditetapkan dan diberi tugas.Kami tidak membuat kebijakan, tapi melaksanakan kebijakan," katanya.
Sementara kasus penyelewengan solar bersubsidi di Batam yang terungkap setelah PPATK menemukan rekening gendut milik oknum PNS di Pemkot Batam ditangani Mabes Polri.
"Ini sedang diproses hukum. Hasil penyelidikan, belum tentu BBM bersubsidi, bisa saja BBM ilegal yang bersumber dari kencing di tengah laut. Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, pihak yang terlihat adalah oknum pertamina, pengusaha, oknum polisi dan oknum TNI," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014